CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Ini Syarat Mencairkan BPUM

Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada 2021 ini. Program bantuan bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta. Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah Anda menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, , atau melalui via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021. Para pelaku UMKM dapat masuk ke link Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

Klik proses inquiry. Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: " Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM." Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

1. Masuk ke laman 2. Isi nomor KTP. 3. Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri; Bawa buku tabungan BRI atau BNI

Bawa Kartu ATM BRI atau BNI Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut: 1. NIK sesuai KTP Elektronik; 2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap; 4. Alamat; 5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon. 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro; 4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD; 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *