Lafaz Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis sanati lillahi ta'aalaa." Bacaan tersebut merupakan lafaz niat puasa ramadhan yang biasa dibaca saat malam hari sebelum melaksanakan puasa pada esok harinya. Puasa adalah aktivitas menahan diri dari siang hari hingga berbuka atau pada saat terbenamnya matahari.

Puasa diawali dengan santap sahur di pagi hari sebelum fajar dan diakhiri dengan berbuka saat adzan maghrib. Yang harus umat Islam ketahui adalah, terdapat rukun puasa hingga syarat sah puasa yang harus difahami. Dikutip dari buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Syukron Maksum, dijelaskan bahwa rukun berpuasa sebagai berikut.

A. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. B. Berniat agar setiap manusia dapat memperoleh apa yang diniatkan, niat berpuasa biasanya dilakukan sebelum fajar dengan mengucapkannya. Sebelum melakukan santap sahur, umat bisa membaca niat puasa dengan bisa dilafalkan atau bisa juga sekedar dibaca dalam hati.

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis sanati lillahi ta'aalaa. "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala." Adapun setelah memasuki waktu adzan maghrib, umat muslim bisa langsung berbuka puasa.

Sebelum berbuka, dianjurkan untuk membaca doa buka puasa terlebih dahulu. Berikut doa buka puasa yang bisa dibaca. ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah. "Telah hilang rasa haus, dan urat urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah." Bisa juga dengan doa,

"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin." Artinya: "Ya Allah karena Mu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepada Mu aku berserah dan dengan rezeki Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih". Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal. Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan. Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar …” [QS. al Baqarah (2): 187].

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa. Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah. Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187) . Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi. Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain. Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.

Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa. Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata : “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79). Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.” Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan. Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)

Kirim pertanyaan Anda ke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *