Simak tahapan pendaftaran PPDB online SMA SMK Jawa Tengah tahun pelajaran 2021/2022. Calon peserta didik mengikuti seluruh tahapan PPDB online Jateng melalui laman resmi di . Tahap pendaftaran PPDB online telah dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/2021).
Terdapat beberapa jalur yang dibuka dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online . Untuk jenjang SMA, terdapat empat jalur PPDB di antaranya, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan Jalur prestasi. Sementara untuk SMK, terdapat tiga jalur yakni afirmasi, prestasi dan domislli terdekat.
Pemeriksaan Data Siswa: 24 28 Mei 2021 Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 19 Juni 2021 pukul 07:00 23:59 WIB Aktivasi Akun: 14 24 Juni 2021 pukul 07:00 23:59 WIB
Pendaftaran: 21 24 Juni 2021 pukul 07:00 23:59 WIB Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id ) Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni 2 Juli 2021 Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB. Tahapan Pendaftaran PPDB Online: 1. Akses situs PPDB Online di .
2. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online. 3. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password. 4. Mengunggah/ upload dokumen persyaratan.
5. Melakukan pemilihan sekolah. 6. Mencetak tanda bukti pendaftaran 7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di .
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri; 2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada sMA dan/atau sebaliknya; 3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri; 2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihdan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah; 3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.